Selayang Pandang
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bekasi merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bekasi dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 9 Seri D).
Bappeda adalah sebagai Perangkat Daerah yang merupakan unsur pelaksana kewenangan Daerah, dan kedudukannya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Badan ini mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam menyelenggarakan kebijakan pelayanan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Untuk merealisasikan kedudukan, tugas pokok, dan fungsi Bappeda tersebut, maka Peraturan Walikota Bekasi Nomor 38 Tahun 2010 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja serta Rincian Tugas Jabatan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bekasi, Bappeda mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah yang meliputi ekonomi, fisik, sosial budaya, serta pengendalian dan evaluasi.
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi No.8 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Bekasi :
- Menggkoordinasikan Perumusan Kebijakan Teknis dan Pelaksanaan fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Penelitian dan Pengembangan
- Menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerahjangka panjang (RPJPD), Jangka Menengah (RPJMD), dan Jangka Pendek (RPD) yang berkualitas
- Melakukan Pembinanan teknis dan, sinkronisasi dan verifikasi keselarasan perencanaan perangkat daerah (RENSTRA dan RENJA) dengan Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJMD dan RKPD)
- Monitoring dan Evasluasi kinerja Pembangunan Daerah (RPJMD dan RKPD) dan Kinerja Perangkat Daerah Kota Bekasi (RENSTRA dan RENJA)
- Mengkordinasikan dan melaksanakan penelitian di berbagai bidang oembangunan yang sesuai dengan kebutuhan untuk dapat dimanfaatkan dalam rangka mewujudkan pencapaian visi misi pemabngunan daerah
- Mengkordinasikan penguatan dan pelaksanaan inovasi guna peningkatan daya saing daerah